Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Potensi Energi Panas Bumi Tomohon di Sosialisasikan

Potensi Energi Panas Bumi Tomohon di Sosialisasikan

 

TOMOHON (wartasulut)–Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) bertempat di Gedung Serba Guna PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) ikut menyosialisasikan Potensi Energy Panas Bumi Tomohon bersama pihak PT PGE kepada para siswa, Selasa (30/5/2017).

Saat membuka kegiatan, SAS mengatakan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan potensi energi panas bumi yang merupakan salah satu Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki daerah Kota Tomohon.

”Apa sebenarnya energi panas bumi, bagaimana pengelolaannya dan tentunya apa sebenarnya manfaat dari energi panas bumi. Dengan bertambahnya pengetahuan tentang energi panas bumi, diharapkan agar para siswa mulai tergerak hati dan pikiran untuk memperhatikan potensi energi panas bumi di Indonesia, terutama di sekitar tempat tinggal. untuk itu para siswa harus paham tentang panas bumi atau geothermal,” ujar SAS.

Para siswa lanjutnya,  harus kenal dan paham tentang panas bumi Indonesia, karena daerah Lahendong dan Kecamatan Tomohon Selatan, terdapat sumber energi panas bumi berkapasitas 80 MW.

”Sperti kita ketahui juga bahwa dalam tujuh Program Prioritas Pembangunan Kota Tomohon tahun 2016-2021, salah satunya adalah pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Ini sebuah kesempatan untuk Dimanfaatkan,” ujar SAS

SAS berhara, nantinya di antara para siswa ada yang menjadi ahli geologi, geofisika dan geokimia yang mampu mengelola dan memanfaatkan sumber panas bumi di tempat para siswa tinggal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hadir dalam kegiatan, General Manager PT PGE Area Lahendong Salvius Patangke, selaku Narasumber Tondo Wicaksono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tomohon Jeane A Bolang SH dan para guru serta para siswa se-Kota Tomohon.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialsiasi Regulasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dengan tujuan
memberikan informasi tentang pemanfaatan langsung panas bumi sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2014. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required