2017, DAK Fisik Disalurkan Lewat KPPN
TOMOHON (wartasulut) – Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fisik, di tahun 2017 ini penayalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dimana, sebelumnya dari Kementrian Keuangan langsung ke kas daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi, usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyaluran DAK Fisik di KPPN Manado, Kamis (13/4/2017).
“Nanti di tahun 2017 ini, DAK Fisik itu disalurkan lewat KPPN. Jadi, untuk pelaporannya kedepan tinggal lewat KPPN. Itu untuk DAK Fisik. Kalua, DAK non fisik masih langsung dari Kementrian Keuangan untuk penyalurannya,” kata Mogi, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan Mogi, untuk penyalurannya triwulan pertama dengan besaran 30 persen, itu disalurkan bulan Februari hingga April dengan dokumen persyaratan Peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan berupa hasil rekapitulasi Penerimaan Perda APBD dan DJPK serta laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. Paling lambat 31 Maret.
Sementara triwulan kedua dengan besaran 25 persen, penyaluran April hingga Juli. Dokumen persyaratan adalah laporan relaisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik triwulan pertama serta laporan daftar ringkasan kontrak. Paling lambat 30 Juni.
Sedangkan triwulan ketiga, besaran 25 persen, penyaluran Juli-Oktober. Dokumen persyaratan laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai triwulan kedua yang menunjukkan paling sedikit 30 persen. Paling lambat 30 september.
Untuk triwulan keempat, besaran 20 persen, penyaluran Oktober hingga Desember dengan dokumen persyaratan laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dengan output capaian kegiatan DAK Fisik sampai triwulan ketiga yang menunjukkan paling sedikit 65 persen, nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100 persen. Paling lambat 15 Desember. (erl)