Mogi: 31 Maret Batas Pelaporan SPT Tahunan Bagi Perorangan

Kamis, 23 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

15571051_120300001128177339_1056214683_n
Drs Gerardus Mogi

TOMOHON (wartasulut) — Batas Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak perorangan atau pribadi adalah tanggal 31 Maret ditahun berikutnya. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi dalam kegiatan sosialisasi pembuatan bukti potong 1721-A2 kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Kamis (23/3/2017).

“SPT wajib dilaporkan setiap bulan, sedangkan perorangan itu setiap tahun, serta melakukan pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan surat keputusan lainnya,” kata Mogi.

Dijelaskan Mogi, bahwa SPT adalah surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, fungsi SPT bagi wajib pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan wajib pajak yang sebenarnya terutang

“Ini juga berfungsi sebagai lappran pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak dan sebagai loporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri dal satu tahun pajak,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:37

Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Kamis, 2 April 2026 - 13:24

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026

Berita Terbaru

Tomohon

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Senin, 15 Jun 2026 - 09:37