Pemkot Tomohon Ciptakan Tertib Administrasi pada Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos
TOMOHON (wartasulut) – Pemkot Tomohon pada tahun anggaran 2017 ini, berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD.
“Terdapat sejumlah kelemahan pada pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). untuk itu perlu ada penertiban dan tata cara pengelolaan dana Hibah dan Bansos. Dimana, perlu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi,” kata Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly A Sompotan, saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cata Pemberian dana Hibah dan Bansos yang dilaksanakan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Kamis (16/3/2017).
Dia juga berharap, agar para penerima hibah untuk senantiasa dapat bekerjasama dan memahami serta mengikuti setiap proses tahapan sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persyaratan penerima hibah yaitu memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tomohon, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial.
“Pencairan dana hibah diberikan kepada masyarakat dan atau organisasi secara bertahap yang akan dituangkan dalam NPHF,” ungkapnya.
Ditambahkan Mogi, bahwa penerima hibah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada wali kota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan SKPD terkait, dengan melengkapi semua persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
”Ini dimaksudkan agar nantinya tidak akan muncul kendala administrasi baik dari pemerintah maupun penerima bantuan,” tukas Mogi.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut para tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi penerima dana hibah tahun 2017 serta jajaran Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon. (erl)