Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Umum Tahun 2012 Kota Tomohon Ditetapkan
TOMOHON (wartasulut) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Perda 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Tomohon dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur, Kamis (2/3/2017).
Dikatakan, Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak bahwa Pemkot Tomohon memberikan apresiasi kepada DPRD Tomohon yang telah membahas bersama pihak eksekutif sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
”Salah satu program Dedicated EMAS yakni akselerasi pembangunan memiliki kegiatan prioritas peningkatan pendapatan asli daerah. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memberi pencapaiannya maka penetapan regulasi daerah yang mendukung suatu hal yang sangat krusial dalam upaya pelaksanaannya, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini yakni UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini,” kata Eman.
Khusus untuk pajak daerah mengacu juga pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah.
Hadir pada Rapat Paripurna, Kapolres Tomohon diwakili Kasat Intelkam AKP Killion Landangkasiang, Kajari Tomohon diwakili Kasubag Pembinaan Anita Kulla SH, Dan Ramil Kapten infantri Fecky Welang, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (erl)