Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Umum Tahun 2012 Kota Tomohon Ditetapkan

Jumat, 3 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOMOHON (wartasulut) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Perda 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Tomohon dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur, Kamis (2/3/2017).

Dikatakan, Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak bahwa Pemkot Tomohon memberikan apresiasi kepada DPRD Tomohon yang telah  membahas bersama pihak eksekutif sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.

”Salah satu program Dedicated EMAS yakni akselerasi pembangunan memiliki kegiatan prioritas peningkatan pendapatan asli daerah. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memberi pencapaiannya maka penetapan regulasi daerah yang mendukung suatu hal yang sangat krusial dalam upaya pelaksanaannya, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini yakni UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini,” kata Eman.

Khusus untuk pajak daerah  mengacu juga pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah.

Hadir pada Rapat Paripurna, Kapolres  Tomohon diwakili Kasat Intelkam AKP Killion Landangkasiang, Kajari Tomohon diwakili Kasubag Pembinaan  Anita Kulla SH, Dan Ramil  Kapten infantri Fecky Welang, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (erl)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru