Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Tomohon dan Kemenkum-HAM Teken MoU
TOMOHON (wartasulut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon bersama Kanwil Kemenkum HAM Sulut melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), terkait kerjasama dibidang Pembentukan Peraturan Daerah, di OFG Restoran Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon, Kamis (2/2/2017).
“Dasar pertimbangan pelaksanaan kegiatan ini adalah tahun 2017 DPRD Kota Tomohon mengangendakan tiga Perda yang direncanakan akan di bentuk/disusun sebagai Perda inisiatif dari DPRD Kota Tomohon,” jelas Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Wenur saat memberikan sambutan.
Dia juga berharap, dalam kerjasama yang telah terjalin ini bisa terlaksana dan DPRD kota Tomohon bisa mendapatkan banyak masukan dari Kemenkum HAM dalam rangka penyusunan Perda di Kota Tomohon terlebih khusus Perda Inisiatif.
“Apabila ditahun 2017 ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan, diharakan tahun 2018 nanti akan semakin banyak Perda Inisiatif yang nantinya akan diusulkan oleh DPRD Kota Tomohon. Perlu juga diketahui, sepanjang terbentuknya DPRD di Kota Tomohon sejak tahun 2003, baru di tahun 2017 ini pertama kalinya DPRD kota Tomohon mengajukan Perda Inisiatif sekaligus 3 Perda,” tambah Wenur.
Sementara itu, Kepala kanwil Kemenkum HAM Sulut, Pondang Tambunan, SH MA menjelaskan bahwa ada 3 hal tugas Kanwil Kemenkum HAM, diantaranya yaitu Divisi Pemasyarakatan, Divisi imigrasi dan Divisi Pelayanan Hukum seperti yang dilaksanakan saat ini.
“Jadi Divisi ini adalah bagaimana membentuk hukum, sosialisasi hukum, bantuan hukum dan termasuk didalamnya adalah penyusunan Peraturan Perundang-undangan berada kendali Divisi Pelayanan Hukum dan itu yang kita laksanakan saat ini,” ujarnya.
Dia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kota Tomohon yang dalam hal ini memberikan kesempatan kepada Kemenkum HAM Sulut untuk dapat hadir di kegiatan ini, hingga dapat mengimplementasikan salah satu tugas Kemenkum HAM didalam membantu Pemerintah daerah untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah.
“Untuk tugas ini, Kementerian hukum dan HAM Sulut akan menyiapkan para drafter-drafter kita dan bisa membantu DPRD Kota Tomohon bagaimana menyiapkan rencana atau kajian akademis dan rancangan Peraturan Daerah tersebut,” tukasnya. (erl)