Mogi: Lakukan Pungli di Lingkungan Sekolah, Bakal Dapat Sanksi Tegas
TOMOHON (wartasulut) – Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang menjadi program pemerintah langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Tomohon. Dimana, segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh pihak sekolah.
“Sudah ada larangan, jika masih ada dan kedapatan melakukan Pungli di sekolah. Maka, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Kepala Dinas Dikda Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi didampingi Sekretaris Dinas Max Pondaag SPd, pada kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Berbagai Peraturan Pemerintah di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Aula Panti Samadi Kolongan Satu Tomohon Tengah, Kamis (24/11/2016).
Dia menjelaskan, bahwa salah satu contoh yang dikatakan Pungli misalnya, pengadaan kalender-kalender yang biasanya ada di sekolah-sekolah menjelang akhir tahun, itu tidak lagi dibenarkan. Begitu juga dengan uang makan atau lainnya yang dipungut dari siswa atau orang tua siswa.
‘’Ini harus dihilangkan, karena berbau Pungli yang sama sekali tidak dibenarkan. Jika ada sekolah yang mau memungut sesuatu walaupun untuk kemajuan sekolah atau lainnya, harus dikoordinasikan dengan pihak dinas,” tukasnya. (erl)
58 poin yang tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah, terindikasi Pungli yakni:
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SSP komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakulikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyupan
- Uang wisuda
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang foto copy
- Uang perpustakaan
- Uang pembangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan Insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dna lainnya
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa menyeberangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisasi
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang computer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang Materai
- Uang kartu pelajar
- Uang Tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku Tatib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
- Uang Tahunan (kegunaan tak jelas).