Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Mogi: Lakukan Pungli di Lingkungan Sekolah, Bakal Dapat Sanksi Tegas

Mogi: Lakukan Pungli di Lingkungan Sekolah, Bakal Dapat Sanksi Tegas

Jpeg
Drs Gerardus Mogi

TOMOHON (wartasulut) – Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang menjadi program pemerintah langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Tomohon. Dimana, segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh pihak sekolah.

“Sudah ada larangan, jika masih ada dan kedapatan melakukan Pungli di sekolah. Maka, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Kepala Dinas Dikda Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi didampingi Sekretaris Dinas Max Pondaag  SPd, pada kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Berbagai Peraturan Pemerintah di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Aula Panti Samadi Kolongan Satu Tomohon Tengah, Kamis (24/11/2016).

Dia menjelaskan, bahwa salah satu contoh yang dikatakan Pungli misalnya, pengadaan kalender-kalender yang biasanya ada di sekolah-sekolah menjelang akhir tahun, itu tidak lagi dibenarkan. Begitu juga dengan uang makan atau lainnya yang dipungut dari siswa atau orang tua siswa.

‘’Ini harus dihilangkan, karena berbau Pungli yang sama sekali tidak dibenarkan. Jika ada sekolah yang mau memungut sesuatu walaupun untuk kemajuan sekolah atau lainnya, harus dikoordinasikan dengan pihak dinas,” tukasnya. (erl)

58 poin yang tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah, terindikasi Pungli yakni:

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang SSP komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakulikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Uang buku ajar
  10. Uang paguyupan
  11. Uang wisuda
  12. Membawa kue/makanan syukuran
  13. Uang infak
  14. Uang foto copy
  15. Uang perpustakaan
  16. Uang pembangunan
  17. Uang LKS dan buku paket
  18. Bantuan Insidental
  19. Uang foto
  20. Uang biaya perpisahan
  21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
  22. Uang seragam
  23. Biaya pembuatan pagar/fisik dna lainnya
  24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
  25. Uang bimbingan belajar
  26. Uang try out
  27. Iuran pramuka
  28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
  31. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
  35. Uang UNAS
  36. Uang menulis ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa menyeberangkan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang STTB legalisasi
  43. Uang ke UPTD
  44. Uang administrasi
  45. Uang panitia
  46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
  47. Uang listrik
  48. Uang computer
  49. Uang bapopsi
  50. Uang jaringan internet
  51. Uang Materai
  52. Uang kartu pelajar
  53. Uang Tes IQ
  54. Uang tes kesehatan
  55. Uang buku Tatib
  56. Uang MOS
  57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
  58. Uang Tahunan (kegunaan tak jelas).

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required