Kejari Tomohon Kembali Usut Dugaan Korupsi di DPPKBMD Tahun 2013
TOMOHON – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) tahun 2013, pada proyek pengadaan komputer dan aplikasi, dengan total dugaan kerugian negara sekira Rp500 juta, belum bisa dikatakan selesai.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon kembali melakukan pemeriksaan. Dimana, Kamis (17/11/2016), terpantau sejumlah orang dari tim kejaksaan yang dipimpin oleh Kasie Pidsus Kejari Tomohon, Sugandi Mokoagow SH bersama dengan tim dari Ditjen Pajak Pusat mendatangi kantor DPPKBMD dan langsung melakukan pemeriksaan.
Mokoagow saat dimintai keterangan terkait kunjungan timnya dan Ditjen Pajak Pusat ke kantor DPPKBMD Kota Tomohon, enggan untuk memberi komentar.
Sementara itu, Kepala DPPKBMD Kota Tomohon, Dr Dolvin Karwur M Kes MSi mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan tersebut. “Saya sedang ikut rapat di ruangan Bappeda Kota Tomohon, soal ada tidaknya pemeriksaan tersebut silahkan tanya ke Sekretaris DPPKBMD Kota Tomohon,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPPKBMD, Novi Politon kepada wartawan membenarkan soal pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan dan Ditjen Pusat. “Saya hanya ditugaskan oleh atasan untuk mendampingi saja. Setahu saya kali ini mereka hanya memeriksa sistem di komputer, apakah jalan atau tidak. Tapi pada intinya kami akan selalu koperatif dan transparan jika ada hal hal yang dibutukan oleh pihak penyidik,” jelasnya.
Diketahui, terkait persoalan tersebut Kepala Kejari Tomohon, Moh Noor SH MH pernah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan, meski pihaknya kalah dalam pelaksanaan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano lalu. Dimana, diputuskan bahwa gugatan diterima dan penetapan tersangka dari pihak Kejari Kota Tomohon dibatalkan.
“Dalam sidang praperadilan lalu, yang menyebabkan diterimanya gugatan praperadilan tersangka dikarenakan tidak adanya bukti asli audit dari BPKP, atau hanya fotocopy. Itu, saat pelaksanaan sidang pertama. Namun, sidang kedua, kami telah melengkapi berkas tersebut dan menyertakan bukti yang asli, ternyata tidak diterima, dengan alasan sudah lewat waktunya memasukkan bukti asli tersebut. Jadi, pada dasarnya kasus ini tidak berhenti, masih ada proses lanjutan,” pungkasnya. (erl)