Runtuwene Inisiatif Tandatangan SK Penyempurnaan APBD Tomohon 2023. Sundah: Tidak Ada Mandat dari Ketua DPRD

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2023. Jumat (6/1/2023)

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2023. Jumat (6/1/2023)

TOMOHON (wartasulut.co.id) – Surat Keputusan (SK) Penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2023, ternyata ditandatangani Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Drs Johny Runtuwene. Penandatangan tersebut tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE.

“Saya minta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tomohon, Steven Waworuntu untuk dihadirkan. Nanti, setelah Sekwan memberikan klarifikasi baru saya. Kenapa, saya harus menandatangani SK Penyempurnaan tersebut?. Itu saya lakukan pada injuri time dan itu saya lakukan untuk masyarakat Kota Tomohon,” kata Runtuwene

Menanggapi pernyataan Runtuwene tersebut, Anggota DPRD Kota Tomohon Miky Wenur, meminta agar Ketua DPRD Kota Tomohon memperjelas persoalan ini. Apakah, yang dilakukan Wakil Ketua tersebut ada penugasan atau mandat dari Ketua DPRD atau tidak.

“Tidak perlu ada penjelasan dari Sekwan. Yang saya mau tanyakan apakah Ketua DPDRD memberikan penugasan kepada Wakil Ketua untuk melakukan penandatanganan?. Saya hanya bertanya itu saja. Harus dipahami di DPRD itu punya Tata Terbib. Dan memahami tugas wewenang dari Ketua DPRD dan tugas wewenang dari Wakil Ketua dan anggota-anggota DPRD. Setiap keputusan itu ada aturannya,” ujar Wenur yang memang pernah menjadi Ketua DPRD Kota Tomohon ini.

Menjawab pertanyaan Wenur, Ketua DPRD menegaskan bahwa tidak ada penugasan atau pemberian mandat kepada Wakil Ketua untuk menandatangani SK Penyempurnaan tersebut.

“Dari apa yang dijelaskan wakil ketua, sudah jelas bahwa penandatanganan tersebut merupakan inisiatif dari wakil ketua,” jawab Sundah.

Diketahui, untuk pembahasan SK Penyempurnaan tersebut dilanjutkan secara tertutup antara DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Tomohon. (erl)

 

 

Berita Terkait

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:37

Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Kamis, 2 April 2026 - 13:24

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Berita Terbaru