Oknum Kepala BRI Tomohon Dipolisikan, Nasabah Merasa Dirugikan Soal Dana Pinalti
TOMOHON (wartasulut) — Oknum Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tomohon Selatan inisial RG dilaporkan ke Polres Kota Tomohon oleh nasabahnya inisial MK (54) yang kesehariannya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Tomohon, Rabu (28/8/2019).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/444/VIII/2019/Sulut/SPKT Res-Tmhn. Kepada Kanit III SPKT Polres Tomohon, Ipda Janny Bajak pelapor menerangkan bahwa saat berada di BRI Tomohon Unit Selatan untuk menutup sisa pinjaman, dirinya diberikan rincian oleh CC yang adalah pegawai BRI.
Dalam rincian, tertera yang akan dikembalikan pelapor adalah uang sebesar Rp61 juta sebagai sisa pinjaman. Namun, ketika hendak menyerahkan uang tersebut, ternyata pelapor masih dikenakan dana pinalti sebesar Rp40 juta.
‘’Saya kaget, kemudian saya memohon kepada RG agar ada pengurangan dan itu disetujui. Penguranganya sebesar Rp8 juta sehingga total yang di bayarkan sekira 93 jutaan,” katanya.
Namun, meski ada pengurangan tersebut, pelapor masih merasa sangat dirugikan karena masih dikenakan dana pinalti sebesar Rp32 juta. Padahal, sesuai MoU semestinya yang jadi pinalti hanya tiga kali angsuran berjalan.
“Saya merasa keberatan dengan pinalti sebesar itu. Untuk itu, saya memilih melaporkan permasalahan ini,” ungkapnya.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kasubag Humas Polres Tomohon Johnny Krysen membenarkan laporan tersebut dan oleh SPKT telah menyerahkan ke pemeriksa Sat Reskrim Polres Tomohon. (erl)