Januari 2020, Tidak Ada Revisi APBD. Mogi: Pemkot Hanya Bisa Menindaklanjuti Hasil Tim Evaluasi Provinsi Sulut

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi

TOMOHON (wartasulut) — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPBD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengatakan bahwa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon 2020, tidak ada lagi revisi yang dilakukan pada bulan Januari 2020.

“Kalau ada yang bicara adanya revisi APBD Kota Tomohon tahun 2020 pada bulan Januari. Itu salah besar. Yang benar, bulan Januari itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) berdasarkan evaluasi dari Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi. Jadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tidak punya kewenangan melakukan perubahan, kecuali menindaklanjuti hasil yang diberikan Tim Evaluasi Provinsi,” kata Mogi.

Dia juga menjelaskan, bahwa mekanisme selanjutnya, jika ada perubahan APBD, mksalnya menambah program atau kegiata, dapat dilakukan dengan beberapa syarat, yakni: 1. Ada regulasi baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, berupa program strategis nasional, 2. Mengusulkan kepada wali kota dan dibahas oleh tim penyusun Perubahan RKPD, 3. Berdasarkan Perubahan RKPD dimasukkan dalam KUA PPAS dan dibahas bersama DPRD, 4. Jika disetujui oleh Banggar-TAPD dimasukkan dalam RAPBD Perubahan Tahun 2020.

“Pada intinya, dalam kaitan dengan APBD, kewengan Kaban BPKPD selaku PPKD sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 adalah menyusun rancangan Perda APBD dan Rancangan Perda Perubahan APBD. Sementara yang membahas adalah kewenangan TAPD-Banggar serta menetapkan adalah Kewenangan Kepala Daerah dan DPRD,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru