Lolowang Buka Sosialisasi Permendagri No 1 Tahun 2019

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)– Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah T/A 2019, bertempat di AAB Tomohon, Selasa (27/08/2019).

Dalam sambutannya Lolowang mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2019 yang dimaksud dengan penyusutan barang milik daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.

“Untuk objek penyusutan barang milik daerah yang diatur dalam Permendagri ini adalah gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya,” ujar Lolowang.

Beberapa faktor yang menjadi ruang lingkup proses penyusutan barang milik daerah antara lain nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat aset tetap, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan serta penyajian dan pengungkapan.

Sehingga azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai menjadi nyata dalam pelaksanaannya.

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah, Terlebih lagi dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tukas Lolowang.

Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah terlebih dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2019,

Diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan penyusutan barang milik daerah.

Hadir sebagai narasumber Kabid Aset BKAD Sulut Melky Matindas SE MAP dan Fungsional Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Yoannes Tukijan SE.(sml)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru