Perda Bangunan Gedung Disosialisasikan di Kelurahan Rurukan dan Kumelembuai
TOMOHON, (wartasulut) — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Rurukan dan Kumelembuai, Kecamatan Tomohon Timur, Senin (25/3/2019).
‘’Perda ini memang harus diketahui oleh masyarakat agar nantinya ketika akan membangun, sudah paham persyaratan maupun berkas lain yang akan disiapkan,’’ kata Hudson Bogia, anggota DPRD Tomohon yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Diketahui, kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH. Selain Bogia, narasumber lainnya yakni Kasubag Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Hukum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon Rivel Tombokan SIP. (erl)