Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Moningka Sosialisasikan Perda Bangunan Gedung di Kelurahan Kamasi dan Matani

Moningka Sosialisasikan Perda Bangunan Gedung di Kelurahan Kamasi dan Matani

TOMOHON, (wartasulut) — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Youddy YY Moningka SIP mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di kelurahan Kamasi Satu dan Matani Tiga Tomohon Tengah, Senin (25/3/2019).

‘’Dengan adanya Perda Bangunan Gedung, berarti untuk mendirikan bangunan gedung di Kota Tomohon sudah ada rambu-rambunya dan harus ditaati oleh masyarakat dan semua pihak,’’ tukas Moningka.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kabag Umum Stenly Mokorimban SH.

Selain Moningka, narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon Ir Bastian Wowiling. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required