Kereh Sosialisasikan Perda Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik
TOMOHON, (wartasulut)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Erens Kereh AMKL mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu Tomohon Utara, Senin (25/3/2019).
’Sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk mensosialisasikan produk berupa Peraturan Daerah yang ditetapkan di lembaga legislative,’’ tukas Kereh.
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH.
Selain Kereh, tampil sebagai narasumber, Kepala Seksi Perencanaan dan Penetapan Pajak Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Joice Syulastri SE. (erl)