Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Perda Sistem Penerimaan Pajak Secara Eloktronik Disosialisasikan di Kelurahan Matani I dan II

Perda Sistem Penerimaan Pajak Secara Eloktronik Disosialisasikan di Kelurahan Matani I dan II

TOMOHON, (wartasulut) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik disosialisasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon di Kelurahan Matani I dan Matani II, Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (18/3/2019).

Tampil sebagai narasumber, anggota DPRD Katherina L Polii SPi MAP dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Johnson Liuw SPi.

‘’Bagaimana system penerimaan pajak secara elektronik sudah diatur dalam Perda. Untuk itu, masyarakat harus memahami dan mengetahuinya. Maka, perlu dilaksanakan sosialsisasi langsung kepada masyarakat,” kata Polii.

Diketahui, sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Perencanaan Stenly Mokorimban SH. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required