Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Perda KTR Disosialisasikan di Kelurahan Kamasi

Perda KTR Disosialisasikan di Kelurahan Kamasi

TOMOHON (wartasulut) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon di Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu Tomohon Tengah, Jumat (15/3/2019).

Tampil sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, anggota DPRD  Harun Lullulangi dan dari Dinas Kesehatan Kota Tomohon, melalui kabid P3KL Marthen Manua.

‘’Menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menyosialisasikan apa yang telah menjadi produk kami yakni Peraturan Daerah. Nah, yang saya sosialisasikan ini adalah Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,’’ tukas Lullulangi.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kabag Perencanaan Stenly Mokorimban SH. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required