PPID Kota Tomohon Dilantik
TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA diwakili Sekretaris Daerah Ir H V Lolowang MSc menghadiri Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tomohon, bertempat di rumah dinas Wali kota Tomohon, Jumat (24/05/2019).
Sambutan Wali kota yang dibacakan Sekot Tomohon mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan keterbukaan informasi yaitu memberikan informasi kepada masyarakat melalui media massa yang memberitahukan seluruh kegiatan pemerintah.
PPID Tomohon tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tomohon nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Tujuannya agar pelayanan komunikasi menjadi lebih sistematis dan optimal.
“Dengan hadirnya PPID ini, tidak menjadi beban bagi Perangkat Daerah yang ada, justru melalui PPID inilah, kita bisa lebih bersemangat dan terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat, menyampaikan target, kinerja dan capaian pemerintah Kota Tomohon,” kata Lolowang.
Laporan Kabag Humas dan Protokol John E S Kapoh SS MSi, Maksud dan Tujuan kegiatan ini adalah Membahas tentang pelaksanaan pengelolaan informasi, dokumentasi yang wajib tersedia untuk disampaikan dan diketahui seluruh komponen masyarakat di Kota Tomohon,Adanya kesamaan persepsi yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informasi,Terbinanya proses penyampaian dan Penerimaan informasi yang bermanfaat dan mendidik bagi masyarakat luas, Proses penyampaian dan penerimaan informasi dan dokumentasi dipahami dan dimengerti dengan baik oleh seluruh elemen terkait dalam PPID.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs O D S Mandagi, Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw MSi, Jajaran Pemerintah Kota, Staf Ahli,Kadiskominfo, Kadis Dikda Para Kabag, Sekretaris Badan dan Dinas, Para Kabid, Kasubag dan Kasubid.(sml)