Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Perda Tibum Disosialisasikan di Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu

Perda Tibum Disosialisasikan di Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu

TOMOHON, (wartasulut) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) disosialisasikan ke Kelurahan Kamasi dan Kamasi satu bertempat di kompleks Aula Naga Mas Kelurahan Kamasi, Selasa (26/2/2019).

“Tertib yang terdapat dalam Perda tersebut adalah tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha tertentu, tertib social, tertib kesehatan serta tertib tempat hiburan dan keramaian,” jelas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ladys Fransisca Turang SE yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Diketahui, kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kabag Umum Sekretariat DPRD Stenly Mokorimban SH. Selain Turang, narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP dan Linmas Edwin Kalengkongan SE. Sementara moderator, Denny Turang. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required