Perda Bangunan Gedung Disosialisasikan di Kelurahan Lahendong dan Walian Dua

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) – Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung disosialisasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kelurahan Lahendong dan Walian Dua, Selasa (26/2/2019).

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI-P, Syeni Supit yang merupakan perwakilan dari Tomohon Selatan.

“Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah. Ini juga menjadi sangat penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik,” kata Supit.

Dia juga menjelaskan, bahwa ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

“Manfaat dari adanya perda ini antara lain: 1.Untuk menjamin Keandalan Bangunan Gedung, dalam hal Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan, 2. menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung, melalui implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 3. sebagai peraturan penyelenggaraan bangunan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah sesuai karakteristik fisik wilayah dan kebencanaan serta kondisi tradisionalitas dan kearifan lokal. 4. sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, karena pengaturan yang berkaitan dengan program-program ke-PBL-an telah diatur dalam Perda BG seperti Aksesibilitas, Pengamanan Kebakaran, RTBL dan lain-lain,” jelasnya.

Diketahui, kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD kota Tomohon yang diwakili oleh kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus, SH dan dihadiri oleh ratusan masyarakat kelurahan lahendong dan kelurahan walian dua. Selain itu, ada juga narasumber dari Dinas perumahan dan pemukiman kota Tomohon yakni IR Peggy Bastian Wowiling Kabid Bidang Penataan. (erl)

 

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19