Pungus Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kelurahan Kakaskasen
TOMOHON (wartasulut) — Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Piet HK Pungus SPd menyosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga, Kamis (31/1/2019).
Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH. Dalam melakukan sosialisasi, Piet Pungus meminta agar masyarakat benar-benar menaati apa yang diamanatkan dalam Perda tersebut.
‘’Jika ingin hidup tertib dan aman, kita harus menaati apa yang telah diatur dalam Perda. Saya optimis Tomohon akan lebih baik lagi jika masyarakatnya sudah taat hukum dan aturan-aturan yang berlaku,’’ tukas Pungus.
Narasumber lainnya dalam sosialisasi ini Sekretaris Satpol PP Kota Tomohon Meidy pandey SSos. (erl)