Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Senduk Sosialisasikan Perda KTR di Kakaskasen Satu dan Dua

Senduk Sosialisasikan Perda KTR di Kakaskasen Satu dan Dua

TOMOHON (wartasulut) — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok  (KTR) di kelurahan Kakaskasen Satu dan Kakaskasen Dua Tomohon Utara, Kamis (31/1/2019).

‘’Dalam Perda, telah ditentukan lokasi-lokasi mana yang tidak boleh dijadikan tempat merokok. Yang pasti, di tempat-tempat umum seperti perkantoran, rumah sakit maupun fasilitas umum lainnya,’’ ujar Senduk.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kabag Persidangan Sigie Pungus SH.

Narasumber lainnya adalah Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kota Tomohon Marthen Manua. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required