Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Supit Sosialisasikan Perda Tibum di Lahendong

Supit Sosialisasikan Perda Tibum di Lahendong

TOMOHON, (wartasulut)—Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Ketertiban Umum (Tibum) disosialisasikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Fraksi PDIP Syenni Supit di Kelurahan Lahendong, Kamis (1/11/2018).

Kegiatan sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Umum Setwan Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH.

Selain dari DPRD, tampil sebagai narasumber Robby Waney SH, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Tomohon.

Ketua DPRD Tomohon Ir MIky JL Wenur mengungkapkan, Perda-Perda yang ada di Kota Tomohon harus disosialisasikan seperti ini agar nantinya ketika masyarakat sudah paham, tentunya akan tahu mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak, sesuai isi Perda tersebut. (erl)

 

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required