Caroles Hadiri Rakor dan Bantuan Hukum RANHAM

Rabu, 17 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut)— Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia indonesia. Hal ini di katakan Asisten III Setda Kota Tomohon Ir Corry Caroles saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Bantuan Hukum dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Rabu (17/10/18)

Lebih lanjut, Caroles saat membacakan sambutan Wali kota mengatakan bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi yakni dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 39 tahun 1999 yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM).

Implementasinya tertuang pada pasal 72 bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lainnya.

Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tersebut maka pemerintah menetapkan rencana aksi nasional hak asasi manusia (ranham) yang dituangkan dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2018.

“Strategi implementasi RANHAM terdiri 6 (enam) meliputi penguatan institusi pelaksana RANHAM; penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM; penyiapan regulasi harmonisasi perda dan evaluasi peraturan perundang-undangan menurut perspektif HAM; pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM; penerapan norma dan standar HAM serta pelayanan komunikasi masyarakat.” Ujar Caroles

“Dalam pasal 92 undang-undang nomor 5 tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara yang dalam melaksanakan tugasnya berhadapan atau mengalami masalah hukum.” tambahnya.

“Pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada para pegawai tidak berarti memberi peluang kepada ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi, akan tetapi harapan kita semua tidak ada ASN kita yang tersangkut kasus hukum atau kasus korupsi, karena adanya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu.” kunci Caroles.

Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Prov. Sulut Frangky Tambuwun SH, Pengacara Ibu Jean Maengkom SH, Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH serta jajaran pemerintah Kota Tomohon. (sml)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09