SAS: Pergeseran Anggaran Bisa Dilakukan Jika Terjadi Kekeliruan Atau Keadaan

Selasa, 13 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)–Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) mengungkapkan, pergeseran anggaran bisa dilakukan jika terjadi kekeliruan atau keadaan yang memaksa dalam penganggaran.

Hal tersebut dikatakan SAS saat membuka Sosialisasi Tata Cara Pergeseran Anggaran bertempat di AAB Guest House Matani Dua, Selasa (13/6/2017)

Menurut SAS, pergeseran anggaran merupakan perubahan anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD). Adapun dasar pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran yang disebabkan terdapat kekeliruan atau perubahan yang telah ditetapkan dalam DPA PPKAD dan atau DPA- PD serta disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergeseran anggaran tersebut harus melalui pembahasan oleh TAPD dan mendapat persetujuan  PPKD atau sekretaris daerah selaku ketua TAPD, kecuali yang disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemkot Tomohon berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan, apalagi saat ini kita baru saja menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder Pemkot Tomohon yang telah bekerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas untuk mempertahankan opini ini, sehingga saat ini menjadi tugas berat bagi kita untuk dapat terus mempertahankannya,” ujar Sompotan.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.

”Perkembangan situasi dan kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan atau sebaliknya, namun bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu perangkat daerah,” tukas Mogi. (erl)

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru