TOMOHON (wartasulut.co.id)– Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD, Senin (20/07/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene yang juga menjabat ketua Banggar, melakukan pembahasan materi Ranperda termasuk laporan realisasi anggaran, pelaksanaan program, dan realisasi kegiatan selama Tahun anggaran 2025.
“Banggar DPRD bersama TAPD melakukan pencermatan mendalam terhadap materi Ranperda, termasuk dokumen laporan realisasi anggaran, catatan pelaksanaan program, hingga realisasi kegiatan sepanjang tahun anggaran 2025,” ujar Johny seusai memimpin rapat.
Menurut dia, pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun secara akuntabel sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 memuat laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL).
Dokumen tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD dan TAPD membahas sejumlah catatan administratif serta mencermati materi pertanggungjawaban anggaran untuk menyamakan pemahaman antara legislatif dan eksekutif.
Finalisasi pembahasan di tingkat Banggar dan TAPD selanjutnya menjadi bagian dari tahapan menuju pembahasan dan persetujuan Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon.
Dari unsur Pemerintah Kota Tomohon, hadir Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME selaku Ketua TAPD bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.(Sml)







Komentar