DPRD Kota Tomohon Ikuti Sosialisasi Permendagri 14/2025 dan Perwako 13/2025, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Efisiensi Anggaran
TOMOHON (wartasulut.co.id)– DPRD Kota Tomohon mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, Senin (20/10/2025), di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk, S.H., dan dihadiri Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., serta seluruh pejabat Pemkot.
Sosialisasi menghadirkan Jifvy D. Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri melalui kehadiran Jifvy Magdalena Dina Paomey, yang telah memberikan pendampingan teknis terkait pedoman penyusunan APBD 2026.
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Jifvy Paomey. Kehadiran beliau menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Caroll.
Ia menegaskan, APBD merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyusunannya harus berlandaskan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota menjelaskan, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman utama dalam penyusunan APBD 2026.
Ia menekankan tiga hal pokok yang wajib menjadi perhatian seluruh perangkat daerah. Pertama, orientasi pada kinerja dan isu strategis, dimana APBD harus menjadi instrumen yang efektif dalam menjawab tantangan pembangunan dengan prioritas pada peningkatan kualitas pendidikan, penguatan infrastruktur pelayanan publik, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan penurunan stunting. Kedua, disiplin teknis dan digitalisasi total. Dimaksudkan, seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan harus dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI). Caroll menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi SDM agar mampu mengoperasikan sistem tersebut secara optimal. Serta ketiga, efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.
“Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing yakni belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan Inspektorat Daerah memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong setiap perangkat daerah membangun sistem pengendalian internal yang kokoh, agar APBD 2026 menjadi anggaran yang prudent dan berintegritas.
Selain membahas pedoman penyusunan APBD, sosialisasi ini juga mengupas Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Menurut Wali Kota, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tomohon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Ada dua hal pokok yang ditekankannya. Pertama, efektivitas tujuan dan prioritas anggaran. Setiap perjalanan dinas harus memiliki urgensi dan relevansi yang jelas dengan target kinerja daerah.
“Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung,” tegas Caroll.
Kedua, tertib administrasi dan pertanggungjawaban mutlak. Wali Kota mengingatkan seluruh bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan agar memastikan bukti pengeluaran sah, lengkap, dan disampaikan tepat waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi, M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, menyelaraskan kebijakan penyusunan APBD Kota Tomohon 2026 dengan arah kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi perjalanan dinas.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tomohon Maria Pijoh menilai kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Ada aturan baru yang perlu dipahami bersama, terutama terkait penyusunan APBD 2026 dan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas. Dengan pemahaman yang sama, kinerja pemerintah daerah bisa semakin optimal,” ujar Pijoh.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemkot dan DPRD Tomohon diharapkan semakin siap menyusun APBD 2026 yang efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil (result-oriented budgeting) demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (sml)
