Bawaslu Tomohon: APK Langgar Aturan Segera Ditertibkan
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan akan segera ditertibkan.
Hal tersebut ditegaskan, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Yossi Korah.
“Kami akan menggandeng Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan. Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” tegas Korah.
Dijelaskannya, bahwa APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar.
“KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan. Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” jelas Korah.
Ditambahkannya, soal desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.
“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” tambahnya.
Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tukasnya. (erl/*)