Bawaslu Tomohon Kawal Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id)—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, terus mengawal tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang akan di tandai dengan proses pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, hal tersebut sudah menjadi tugas pokok dari Bawaslu.

“Untuk tahapan pencalonan membutuhkan konsentrasi penuh agar syarat, dokumen dan kelengkapan berkas calon benar-benar harus dikawal dengan cermat,” ujar Kowaas.

Ditegaskan pula, Pengawasan Pemilihan 2024 berpedoman pada Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan  Wakil Wali Kota.

“Kami membutuhkan peran serta dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan pencalonan ini,: tukasnya.

Sementata, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ST menyampaikan, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan.

“Maka sebelum masuk tahapan Pencalonan kami memberikan Imbauan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis, untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Kami harus memastikan Tahapan Pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” sambung Handy.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah S.Pd M.Pd menambahkan, dalam tahapan pencalonan ini KPU harus memperhatikan beberapa hal.

Dikatakan, mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, proses persiapan pendaftaran, mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon dan masih banyak hal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang pasti memastikan melaksanakan tahapan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,” Yosi. (sml) 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru