Pengangkatan Istri Wali Kota Tomohon Sebagai Staf Ahli Dinilai Langgar Aturan

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

drg Jeand'arc Karundeng (tengah) saat pengambilan sumpah untuk menjabat Staf Ahli Wali Kota Tomohon dihadapan Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk pada bulan November 2022 lalu.

drg Jeand'arc Karundeng (tengah) saat pengambilan sumpah untuk menjabat Staf Ahli Wali Kota Tomohon dihadapan Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk pada bulan November 2022 lalu.

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Diangkatnya Istri Wali Kota Tomohon, drg Jeand’arc Karundeng menjabat Staf Ahli Wali Kota Tomohon pada bulan November 2022 lalu, dinilai melanggar aturan. Apalagi Karundeng sebelum diangkat Staf Ahli menjabat Kepala Puskesmas Kakaskasen (eselon IV). Hal tersebut disampaikan Stefy Edwin Tanor SE Ak, MM Ketua Forum Transparansi Kota Tomohon, saat dijumpai dikediamannya, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskan Tanor, bahwa terdapat dua aturan yang dilanggar ketikan Istri Wali Kota Tomohon ini diangkat menjadi Staf Ahli. Yakni Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi)

“Dari aturan tersebut sangat jelas diatur bahwa praktek nepotisme dan primordialisme di dunia kerja tidak dibenarkan. Selain itu, untuk menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan,” jelas Tanor.

Ditambahkannya, untuk aturan kedua yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 134 tahun 2018 tentang Standard Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dimana prasyarat menjadi staf ahli terdapat 5 butir.

“Dalam Pemendagri 134 Tahun 2018 sangat jelas diatur jabatan setingkat pimpinan tinggi pratama ini, yakni Lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II dan lulus pendidikan pengembangan kompetensi Teknis,” tukas Tanor yang juga merupakan tokoh pejuang pembetukan Kota Tomohon ini.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Edwin Roring ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah kadaluarsa, apalagi sewaktu pengangkatan sudah lewat seleksi terbuka.

“Untuk lebih teknisnya silahkan hubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Tomohon,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09