Ketua DPRD Kota Tomohon Sosialisasikan Perda KLA ke Masyarakat Lansot dan Tumatangtang

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id)– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) kepasa masyarakat Kelurahan Lansot dan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (7/11/2022).

Dikatakan Sundah, bahwa untuk mencapai KLA ada berbagai indikator yang harus dipenuhi, dimana ada 23 indikator. Dimana, merupakan tanggungjawab Pemerinyah Kota (Pemkot) di dalamnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Salah satu poin juga yang harus dipenuhi adalah hak anak yang harus dipenuhi, diantaranya hak sipil dan kebebasan. Contoh, seperti anak yang baru lahir harus mendapatkan akte kelahiran, untuk pemenuhan hak anak tersebut,” kata Sundah.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon, yang disampaikan Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Jezkia Roring mengungkapkan, bahwa terkait dengan Perda KLA termasuk juga didalamnya penanganan terhadap kekerasan terhadap anak, perempuan dan lain-lain.

“Diharapkan, masyarakat apabila mengalami atau menyaksikan adanya kekerasan terhadap anak ataupun perempuan, sebaiknya jangan langsung diviralkan di medsos, karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap yang mengalami kekerasan, maupun kerluarganya. Sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berkompeten dalam menangani hal tersebut,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33