Ketua DPRD Kota Tomohon Sosialisasikan Perda KLA ke Masyarakat Lansot dan Tumatangtang
TOMOHON (wartasulut.co.id)– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) kepasa masyarakat Kelurahan Lansot dan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (7/11/2022).
Dikatakan Sundah, bahwa untuk mencapai KLA ada berbagai indikator yang harus dipenuhi, dimana ada 23 indikator. Dimana, merupakan tanggungjawab Pemerinyah Kota (Pemkot) di dalamnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Salah satu poin juga yang harus dipenuhi adalah hak anak yang harus dipenuhi, diantaranya hak sipil dan kebebasan. Contoh, seperti anak yang baru lahir harus mendapatkan akte kelahiran, untuk pemenuhan hak anak tersebut,” kata Sundah.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon, yang disampaikan Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Jezkia Roring mengungkapkan, bahwa terkait dengan Perda KLA termasuk juga didalamnya penanganan terhadap kekerasan terhadap anak, perempuan dan lain-lain.
“Diharapkan, masyarakat apabila mengalami atau menyaksikan adanya kekerasan terhadap anak ataupun perempuan, sebaiknya jangan langsung diviralkan di medsos, karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap yang mengalami kekerasan, maupun kerluarganya. Sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berkompeten dalam menangani hal tersebut,” tukasnya. (erl)