Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Komputer dan Aplikasinya di DPPKBMD Pemkot Tomohon Berhasil Ditangkap Kejagung
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH

Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Komputer dan Aplikasinya di DPPKBMD Pemkot Tomohon Berhasil Ditangkap Kejagung

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Setelah ditetapkan tersangka pada tahun 2019, AR alias Aris menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon selama tiga tahun. Namun, pelarian Aris akhirnya kandas dan berhasil ditangkap Tim Tabut Kejagung RI di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, sekira Pukul 13.00 WIB, Rabu (18/5/2022).

Aris merupakan Direktur Perusahaan yang menjadi pemenang proyek Pengadaan Komputer dan Aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun 2013 silam. Dalam proyek tersebut, terjadi tindak pidana korupsi, dan sejak ditetapkan tersangka, Aris menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH. Dimana, Kejari Tomohon telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengejaran terhadap Aris ini.

“Saat ini, Aris sudah ditahan atau dititipkan di Rutan Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan (Jaksel). Nanti ada tim dari Kejari Tomohon yang akan menjemput tersangka,” kata Alfonsius, Kamis (19/5/2022).

Ditambahkannya, bahwa sesuai rencana Aris akan tiba di Kota Tomohon Jumat (20/5/2022) esok.

“Hari ini, ada dua Jaksa dari Kejari Tomohon yang akan menjemput tersangka. Sementara itu, untuk perkembangan kasus ini, tergantung pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Aris. Dimana, sudah ada juga beberapa saksi yang telah dimintai keterangan,” tukasnya.

Diketahui, selain AR, sebelumnya Kejari Tomohon sudah memvonis mantan PPK JEI alias Jerry  pengadaan proyek berbanderol Rp.1,7 Miliar. JEI terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair,  divonis hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required