Hearing Dinsos, DPRD Tomohon Pertanyakan Data Penerima PKH dan BST

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Komisi I dan Komisi III melaksanakan hearing terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tomohon dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Selasa (3/8/2021).

Dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE, Ketua Komisi I, James Kojongian dan Ketua Komisi III, Miky Wenur mempertanyakan soal data penerima PKH dan BST. Dimana, sudah banyak masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut, karena ada masyarakat sebelumnya menjadi penerima, tiba-tiba bukan lagi penerima.

“Mekanisme pendataan untuk masyarakat penerima PKH dan BST harus diperjelas dan disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat dapat memahami dan mengerti. Jangan, sudah ada perubahan penerima tapi tidak diketahui masyarakat,” ujar Sundah, Kojongian dan Wenur.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinsos Kota Tomohon, Vonny Montolalu menjelaskan bahwa untuk data penerima PKH dan BST itu dari Kementrian Sosial yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun 2012 lalu. Namun, data tersebut dikembalikan ke Pemkot Tomohon dan terus dilakukan verifikasi kembali.

“Untuk verifikasi data penerima PKH dan BST ini, petunjuk dari Kemensos bisa dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Dimana, verifikasinya melihat apakah ada penerima yang telah meninggal ataupun sudah mengalami peningkatan perekomonian. Para penerima tersebut akan dihapus dan digantikan dengan penerima yang layak,” jelas Montolalu.

Menanggapi penjelasan Montolalu, anggota DPRD Kota Tomohon meminta agar petunjuk dari Kemensos tersebut apakah berupa surat edaran atau apapun itu harus diberikan ke DPRD Kota Tomohon.

“Jika memang ada pentunjuk dari Kemensos bisa dilakulan verifikasi setiap tiga bulan, petunjuk berupa apa itu, sebaiknya disampaikan ke DPRD. Kemudian, apabila telah melakukan verifikasi dan memperoleh data terbaru bagi masyarakat penerima, sebaiknya juga ada pemberitahuan ke DPRD Kota Tomohon,” tukas Sundah. (erl)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09