Pemkot Tomohon Apresiasi DPRD Dalam Pembentukan Ranperda jadi Landasan Hukum Penanganan Covid-19

Senin, 1 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)– Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Laporan Panitia Khusus Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Jhony Runtuwene dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL, bertempat di antor DPRD Kota Tomohon, Senin (01/02/2021).

Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tomohon.

Walikota Tomohon dalam tanggapannya mengatakan, jika melihat data penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular COVID-19. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan penularan COVID-19 masih rendah meskipun telah dipayungi dengan perwako tersebut, karena masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan COVID-19.

“Dalam kesempatan ini kami Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang sudah berinisiatif dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini yang akan menjadi landasan hukum dalam penanganan COVID-19 di Kota Tomohon,” ujar Eman.

Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, kami di Jajaran Pemerintah Daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya Ranperda tersebut, Kota Tomohon bisa melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan tepat.

Karena Ranperda ini sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Tomohon.

“Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kiranya Ranperda ini yang nantinya akan ditetapkan DPRD akan menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan COVID 19,” tukasnya. (sml)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09