Ini Mekanisme Penyaluran Dana Duka Bagi Masyarakat Kota Tomohon

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) — Setelah Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL) dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, janji kampanye mulai direalisasikan. Salah satunya, adalah pemberian dana duka kepada masyarakat Kota Tomohon yang mengalami kedukaan.

Dimana, dana duka sebelumnya Rp2 juta dan telah dinaikkan menjadi Rp5 juta. Dijelaskan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, bahwa untuk perubahan pemberian dana duka tersebut sesuai Keputusan Wali Kota Tomohon nomor 790/Bag.Hukum/SK/III/135-2021, tentang Perubahan atas keputusan Wali Kota Tomohon nmr 790/Bag.Hukum/SK/I/39-2021, tentang penerapan besaran santunan dana Tahun Anggaran 2021.

“Mekanisme penyaluran dana duka setiap kejadian duka adalah Lurah segerah menyiapkan dokumen terkait berupa: a. Surat keterangan kematian oleh Lurah, b. Menyiapkan foto copy KTP yg meninggal, c. Surat keterangan ahli waris dari lurah, dan d. Kwitansi atau bukti penerimaan,” jelas Mogi.

Diketahui, untuk penyaluran dana duka sebesar Rp5 juta telah dilaksanakan untuk pertama kali kepada Keluarga Lengkong-Wawo, warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan. (erl)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09