Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Tiga Fraksi di DPRD Tomohon Setujui Ranperda Penyertaan Modal ke Bank Sulutgo

Tiga Fraksi di DPRD Tomohon Setujui Ranperda Penyertaan Modal ke Bank Sulutgo

TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman  SE Ak CA  menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Panitia Khusus Serta Pendapat Akhir Wali kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT Bank SulutGo dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Kamis (22/10/2020).

Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Erens Kereh AMKL, dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang M Sc, bersama Jajaran Pemkot Tomohon, dan Para Anggota DPRD Kota Tomohon. Hadir juga Pimpinan Cabang Bank SulutGo Kota Tomohon Rommel Paat SE, dan mewakili Dandim 1302 Minahasa Pasi Log Kodim 1302 Minahasa Kapten Armed Zadrak Sonlay.

Ketiga fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P dan Fraksi Restorasi Nurani, ketiganya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT. Bank SulutGo untuk ditulis dalam lembaran Peraturan Daerah

Sambutan Wali kota Tomohon bahwa Tujuan penyertaan modal daerah kepada Bank Sulutgo ini adalah untuk dapat mendorong peningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah, dimana pemerintah daerah akan menerima manfaat dari penyertaan modal ini yakni memperoleh bagian dari laba perusahaan maupun atas hasil usaha dari PT. Bank Sulutgo sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu, melalui penetapan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada bank sulutgo ini selanjutnya memberikan kepastian kepada daerah secara administrasi dan yuridis terhadap status saham pemerintah daerah sebagai obyek penyertaan modal.

Mengenai substansi rancangan peraturan daerah ini antara lain mengatur besaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Tomohon kepada PT. Bank sulutgo sampai dengan tahun 2026 ada diangka Rp 30.000.000.000,- .

“Untuk kita ketahui bersama, sampai dengan 31 desember 2019 jumlah penyertaan modal daerah kepada PT. Bank sulutgo telah dihitung dan disetorkan adalah sebesar Rp 4.854.700.000,-. Masih terkait dengan besaran penyertaan modal, di tahun 2020 dalam Ranperda ini di atur nilai penyertaan modal daerah untuk tahun 2021 adalah berjumlah Rp 4.000.000.000,- sehingga, nilai keseluruhan penyertaan modal daerah pada PT. Bank sulutgo pada tahun 2021 dihitung sebesar Rp 8.854.700.000,-“ ujar Eman.

Adapun dalam rangka pemenuhan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah di tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2026 , besarannya akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah pada waktu itu, dan akan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah yang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.

Walikota Tomohon bersama Pimpinan DPRD menandatangani naskah keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT. Bank SulutGo dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 Kota Tomohon

Kemudian Ketua DPRD menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT. Bank SulutGo dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 Kota Tomohon yang telah dibahas kepada Walikota Tomohon. (sml)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required