Masyarakat Harus Pahami Peruntukkan APBD, Belanja Pegawai Lewati 50 Persen Pembangunan Bakal Terhambat
TOMOHON (wartasulut) — Masyarakat harus memahami soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berapa besar yang ditetapkan dan akan digunakan untuk apa saja. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi menjelaskan, bahwa untuk saat ini APBD Kota Tomohon ada pada angka Rp646 miliar, itu didalamnya belanja pegawai sekira Rp339 miliar atau berada pada 52.46% dari total APBD Kota Tomohon.
“Untuk belanja pegawai itu adalah total gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) ditambah honor Perangkat Kelurahan, Linmas hingga petugas kebersihan. Itu mencapai 52.46% sudah ditambahkan dengan tunjangan ASN. Kalau hanya gaji dan honor tidak mencapai 50%, karena sesuai aturan Kemendagri belanja pegawai itu harus dibawa 50% dari total APBD daerah itu sendiri,” jelas Mogi.
Dia mengungkapkan, bahwa suatu daerah belanja pegawainya melebihi dari 50% (diluar tunjangan ASN), maka keungan daerah tersebut sudah tidak sehat.
“Kenapa disebut tidak sehat. Karena, pembangunan didaerah tidak akan berjalan. Dimana, dalam APBD yang ditetapkan ada kewajiban Pemda untuk memenuhi mandatory spending yaitu untuk pendidikan 20 %, kesehatan 10 %, kecamatan 5 % dan APIP 1 %. Jadi, dengan APBD Kota Tomohon yang sekira Rp646 miliar lebih, maka anggaran pembangunan akan menjadi kecil. Intinya tidak akan rasional jika akan menaikkan lagi honor,” ungkapnya.
“Masyarakat harus nilai sendiri, apabila dinaikkan lagi belanja pegawai, tentunya akan mengganggu anggaran lainnya yang telah ditata. Bisa dikatakan, jika dinaikkan belanja pegawai, akan mempengaruhi jalannya pembangunan kedepan,” tukas Mogi. (erl)