Masyarakat Harus Patuh Surat Edaran Kementrian LH dan Kehutanan RI mengenai Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA.

KoTOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tomohon John E S Kapoh SS MSi, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup mengharapkan kepada seluruh komponen masyarakat agar mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI), Kamis (26/03/2020).

Surat edaran dengan nomor SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020, berkaitan dengan Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan  Corona Virus (Covid-19)

Dalam surat edaran ini menjelaskan bahwa pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan langkah-langkah, Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan, Mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3 yakni fasilitas insenator atau autoclave, Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3.

Selanjutnya untuk penanganan sampah rumah tangga yang bersumber dari masyarakat, pengelolaannya, Limbah alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, untuk dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius untuk mempermudah pemilahan oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan, Dalam upaya mengurangi timbulan sampah maka kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari, Masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai (Disposal Mask) diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan, Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan.

“Harus dipatuhi himbauan dari pemerintah guna untuk penanganan penyebaran Virus Corona, agar tidak terjadi masalah besar nantinya yang diakibatkan oleh kelalaian dari masyarakat yang tidak patuh pada anjuran pemerintah,” tegas Wali Kota melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon. (sml)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09