Masyarakat Harus Patuh Surat Edaran Kementrian LH dan Kehutanan RI mengenai Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA.

KoTOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tomohon John E S Kapoh SS MSi, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup mengharapkan kepada seluruh komponen masyarakat agar mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI), Kamis (26/03/2020).

Surat edaran dengan nomor SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020, berkaitan dengan Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan  Corona Virus (Covid-19)

Dalam surat edaran ini menjelaskan bahwa pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan langkah-langkah, Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan, Mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3 yakni fasilitas insenator atau autoclave, Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3.

Selanjutnya untuk penanganan sampah rumah tangga yang bersumber dari masyarakat, pengelolaannya, Limbah alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, untuk dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius untuk mempermudah pemilahan oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan, Dalam upaya mengurangi timbulan sampah maka kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari, Masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai (Disposal Mask) diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan, Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan.

“Harus dipatuhi himbauan dari pemerintah guna untuk penanganan penyebaran Virus Corona, agar tidak terjadi masalah besar nantinya yang diakibatkan oleh kelalaian dari masyarakat yang tidak patuh pada anjuran pemerintah,” tegas Wali Kota melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon. (sml)

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33