Pemkot Tomohon Serahkan Santunan Duka

Jumat, 13 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menyerahkan Santunan Duka Pemerintah Kota Tomohon, di Anugerah Hall Tomohon, Jumat (13/03/2020).

Jumlah penerima tahun 2019 sebanyak 822 ahli waris, sedangkan jumlah penerima tahun 2020 sebanyak 121 ahli waris.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Drs Daniel Pontonuwu serta para Ahli Waris penerima Santunan Duka.

Dalam sambutannya Wali kota mengatakan, berdasarkan peraturan Walikota Tomohon nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan Duka bagi Masyarakat Kota Tomohon, bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia, dimana santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi.

“Adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat,” ujar Eman.

Selanjutnya persyaratan untuk menerima santunan duka ini yaitu, permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota dan Kepala BPKPD Kota Tomohon selaku PPKD, Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon, Fotocopy kutipan Akta Kematian atau surat Keterangan Kematian dari Kelurahan, khusus anak yang meninggal kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon, Fotocopy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia, Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui Lurah, Surat pernyataan tanggung jawab.

Dimana berdasarkan Keputusan Walikota nomor 163 tahun 2019 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2019 diberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per ahli waris, dan 121 (seratus dua puluh satu) orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di triwulan I tahun 2020. Dimana berdasarkan Keputusan Walikota nomor 22 tahun 2020 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2020 diberikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Peningkatan besaran santunan duka pada tahun 2020 merupakan komitmen dari pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat kota tomohon. (sml)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru