Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Pemkot Tomohon Sosialisasikan Ranperda Bantuan Hukum di Empat Kelurahan

Pemkot Tomohon Sosialisasikan Ranperda Bantuan Hukum di Empat Kelurahan

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah  menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat Kelurahan yakni, Talete Satu, Talete Dua, Kamasi dan Kamasi Satu, Rabu (25/09/2024).

Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu, SH, MH melalui Richard Lembong menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Tujuan sosialisasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan akses terhadap bantuan hukum di Kota Tomohon,” kata Lembong. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required