Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Bawaslu Tomohon Kawal Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Bawaslu Tomohon Kawal Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

TOMOHON (wartasulut.co.id)—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, terus mengawal tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang akan di tandai dengan proses pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, hal tersebut sudah menjadi tugas pokok dari Bawaslu.

“Untuk tahapan pencalonan membutuhkan konsentrasi penuh agar syarat, dokumen dan kelengkapan berkas calon benar-benar harus dikawal dengan cermat,” ujar Kowaas.

Ditegaskan pula, Pengawasan Pemilihan 2024 berpedoman pada Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan  Wakil Wali Kota.

“Kami membutuhkan peran serta dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan pencalonan ini,: tukasnya.

Sementata, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ST menyampaikan, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan.

“Maka sebelum masuk tahapan Pencalonan kami memberikan Imbauan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis, untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Kami harus memastikan Tahapan Pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” sambung Handy.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah S.Pd M.Pd menambahkan, dalam tahapan pencalonan ini KPU harus memperhatikan beberapa hal.

Dikatakan, mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, proses persiapan pendaftaran, mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon dan masih banyak hal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang pasti memastikan melaksanakan tahapan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,” Yosi. (sml) 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required