Danau Linow Resort Terancam Tak Bisa Dikunjungi Saat Pelaksanaan TIFF 2023
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Danau Linow Resort tepatnya di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan merupakan salah satu andalan destinasi wisata Kota Tomohon. Sayangnya, destinasi wisata tersebut untuk sementara tidak bisa dikunjungi atau sedang ditutup. Hal tersebut tentunya akan berdampak juga dalam pelaksaan Tomohon Internasional Flower Festival (TIFF) yang akan digelar tanggal 8-12 Agustus 2023. Pasalnya, lokasi wisata tersebut merupakan andalan Kota Tomohon untuk dikunjungi para tamu yang datang saat pelaksanaan TIFF baik wisatawan lokal maupun mancanegara.
Dijelaskan pihak managemen Danau Linow Resort dalam hal ini PT Karya Deka Alam Asri, bahwa penutupan lokasi wisata tersebut dilakukan dengan alasan sementara berjalannya proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), dimana adanya dugaan penyalah-manfaatan kawasan areal hutan lindung sehingga menimbulkan kerugian Negara.
“Penutupan operasional dari Danau Linow Resort merupakan inisiasi dari pihak managemen. Sebelum ada kepastian hukum tetap, Danau Linow Resort akan ditutup,” kata Gregorius James Pengky Wewengkang, selaku pimpinan perusahan di Danau Linow Resort, didampingi Manager Danau Linow Resort, Andreas Dengen serta Lucy Goni, selaku Ketua DPD Pengusaha Taman Asri (PUTRI) Sulut, saat menggelar konfrensi Pers di Kota Tomohon, Kamis (3/8/2023).
Wewengkang juga berharap, agar instansi terkait, juga Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk terlibat dalam membantu proses hukum ini. Dimana, masalah hukum yang disangkakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena bangunan fisik dari tempat usaha yang mereka kembangkan dianggap berdiri di sebagian kawasan hutan lindung. Padahal, sejak dirintis hingga menjadi seperti sekarang ini, seluruh bangunan yang dikelolah-kembangkan semuanya berada di atas tanah pasini dan tidak berada di kawasan hutan lindung.
“Lokasi Danau Linow Resort tidak berdiri di dalam kawasan hutan lindung. Kami selalu menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semua hal yang berkaitan dengan urusan administrasi telah di urus dan dilengkapi. Seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), termasuk rekomendasi dari lingkungan hidup serta dokumen lainnya,” jelas Wewengkang.
Sementara itu, Manager Danau Linow Resort, Andreas Dengen mengungkapkan bahwa lokasi wisata tersebut setiap harinya dikunjungi wisatawan sekitar 200 hingga 300 pengunjung, dan bukan tidak mungkin akan mengalami peningkatan kunjungan secara signifikan saat pelaksanaan TIFF tahun 2023 di Kota Tomohon.
“Diharapkan masalah hukum bisa selesai cepat, agar operasional Danau Linow Resort berjalan seperti biasa dan turut menyukseskan TIFF. Apalagi, karyawan yang bekerja di tempat tersebut cukup banyak, yaitu mencapai 58 orang dan dari jumlah tersebut 98 persennya adalah warga masyarakat Kota Tomohon,” tukasnya. (erl)