Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Ketua DPRD Tomohon Sosialisasikan Perda Tata Cara Penyusunan Propemperda

Ketua DPRD Tomohon Sosialisasikan Perda Tata Cara Penyusunan Propemperda

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras dan Walian Dua, Selasa (13/12/2022).

Selaku narasumber, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE mengungkapkan bahwa untuk pelaksanaan Perda Tata Cara Penyusunan Propemperda ini tentunya sudah ditentukan ditahun sebelumnya untuk dibahas tahun berjalan.

“Untuk Perda yang akan dibahas tentu ada dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan juga dari DPRD Kota Tomohon atau disebut Perda Inisiatif,” kata Sundah yang merupakan politikus dari Partai Golkar ini.

Dia juga menjelaskan, bahwa untuk setiap Perda yang akan dibahas, harus dilengkapi dengan Naskah Akdemik lebih dulu.

“Sesuai informasi, untuk tahun 2023 nanti ada 9 Ranperda yang akan dibahas,” jelasnya.

Sementara itu, narusumber dari pemerintah disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Tomohon, Berni Mambu SH MH. Dikatakan Mambu, bahwa untuk Ranperda yang akan dibahas tahun 2023 nanti, dimana ada 9 Ranperda didalamnya, 1 Ranperda Wajib, 1 Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Tomohon dan sisanya Ranperda dari Pemkot Tomohon.

“Dari 9 Ranperda yang akan dibahas di tahun 2023 tersebut, terdapat 5 Ranperda yang menyentuh langsung ke masyarakat,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required