Pondaag Sosialisasikan Perda Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ke Masyarakat Kelurahan Rurukan
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Rurukan, Selasa (22/11/2022).
Selaku narasumber, Angggota DPRD Kota Tomohon, Donald Pondaag mengatakan, bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Tomohon, dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies.
“Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini, memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon. Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” kata Pondaag yang merupakan Politisi Partai Golkar dari dapil Tomohon Timur, Tengah dan Barat.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kota Tomohon yang disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dr John Karundeng mengungkapkan, bahwa untuk melakukan pencegahan dilaksanakan vaksinasi terhadap hewan anjing dalam rangka menekan penyebaran Rabies, dan itu sudah dilakukan.
“Rabies 99 persen fatal, namun 100 persen dapat dicegah. Jika digigit anjing yang diduga Rabies harus langsung di vaksin anti Rabies. Untuk saat ini, tinggal 4 kali vaksin. Sedangkan untuk masa incubasi setelah digigit anjing rabies itu 1 bulan hingga 1 tahun,” tukas Karundeng. (erl)