Pondaag Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ke Masyarakat Kelurahan Kamasi
TOMOHON (wartasulut.co.id)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Donald Pondaag menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 5 tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah kepasa masyarakat Kelurahan Kamasi, Selasa (8/11/2022).
Dijelaskan Pondaag, bahwa untuk Perda ini pada intinya ditujukan kepada para pengembang yang akan membangun perumahan di wilayah Kota Tomohon. Dimana, apapun yang akan dilaksanakan harus dilaporkan ke Pemerintah.
“Masyarakat harus tahu, bahwa setiap pembangunan Perumahan harus memenuhi standar. Dimana, sarana dan prasarananya harus lengkap. Itu, harus diketahui masyarakat Kelurahan Kamasi yang nantinya bukan tidak mungkin dmenjadi salah satu konsumen di Perumahan tersebut,” kata Pondaag.
Ditambahkannya, bahwa untuk sarana prasarana tersebut nantinya akan menjadi tanggungjawab pemerintah saat pengembang melakukan penyerahan.
“Saat sudah diserahkan ke Pemerintah, masyarakat harus mengetahui. Agar kedepannya, apabila terjadi kerusakan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun, apabila pengembang tidak menyediakan sarana dan prasarana yang telah diatur dalam Perda ini. Maka, ijin pihak pengembang bisa saja di cabut,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), diwakili Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tata Bangunan dan Perumahan, Fernando Supit mengungkapkan, untuk Perda ini memang subtansinya mengatur antara pemerintah dan pihak pengembang.
“Kenapa harus diketahui masyarakat, karena bisa saja implikasinya juga ke masyarakat sendiri. Karena, pasti yang akan menjadi konsumen Perumahan adalah masyarakat,” tukas Supit. (erl)