Mewengkang Sosialisasikan Perda Nomor 4 ke Mastarakat Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen III
TOMOHON, wartasulut.co.id — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 4 tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen III, dilaksanakan di Alamanda Bukit Doa Mahawu, Kelurahan Kakaskasen, Senin (24/11/2022).
Dikatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomogon Dapil II, Kecamatan Tomohon Utara dari Partai Golkar, Ir Jimmy Mewengkang bahwa Perda ini merupakan penjabaran dari Visi Misi Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut (CSWL).
“Setiap program yang ada di dalam Perda ini harus terlaksana dan sesuai rencana. Itu perlu diketahui masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan, Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Caroline Mangowal SSos saat membuka kegiatan mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi Perda ini sebagai dukungan dalam pelaksanaan Tupoksi DPRD.
“Perda yang telah diundangkan dapat diketahui juga oleh masyarakat Kota Tomohon. Sehingga dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini,” tukasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri juga, Kepala Bidang (Kabid) di Bapelitbangda Kota Tomohon, Joris D Polii SE. (erl)