Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Sundah Pertanyakan Soal Pengisian Jabatan Plh Wali Kota Tomohon

Sundah Pertanyakan Soal Pengisian Jabatan Plh Wali Kota Tomohon

TOMOHON (wartasulut) — Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman dan Syerly Adelin Sompotan (JFE-SAS) telah berakhir tanggal 17 Februari 2021, kemarin. Namun, sampai sekira Pukul 14.00 WITA, Kamis (18/02/2021), belum ada pengisian jabatan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tomohon, mengingat pasangan pemenang dalam Pilkada lalu yakni Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL) belum juga dilantik.

Hal tersebut dipertanyakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE. Dimana, menurutnya, jabatan Wali Kota Tomohon tidak boleh ada kekosongan, apalagi sudah melewati 12 jam dari berakhirnya kepemimpinan JFE-SAS.

“Seharusnya, jika terjadi penundaan pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih, untuk Plt sudah disiapkan. Kan, sudah ada edaran Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda),” kata Sundah.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dalam surat Dirjen Otda tersebut sangat jelas bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) yang harus menjalankan tugas sebagai Plh Wali Kota Tomohon.

“Apabila memang untuk Kota Tomohon disebabkan karena Sekda-nya tidak definitif hingga tidak bisa dilantik sebagai Plh Wali Kota Tomohon. Harus ada kejelasannya, begitu juga yang akan ditempatkan,” tukas Sundah. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required