Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • DPRD Tomohon Komitmen Perwako 28 Segera Dijadikan Perda
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE.

DPRD Tomohon Komitmen Perwako 28 Segera Dijadikan Perda

TOMOHON (wartasulut) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon berkomitmen untuk segera merealisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 28 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE.

“Perwako nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Kami berkomitmen secepatnya direalisasikan menjadi Perda,” kata Sundah.

Dia juga mengungkapkan, bahwa hal ini juga untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara. Dimana dalam pertemuan tersebut Kapolda, Kajayi dan Danrem serta Gubernur mendorong untuk secepatnya dibuat Perda.

“Secepatnya ini akan di Perdakan, agar dalam pelaksanaan di lapangan nanti dapat lebih maksimal. Dimana dalam Perwako tersebut mengatur sejumlah hal seperti kewajiban hingga sanksi bagi masyarakat yang melanggar,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required