DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penetapan Ranperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2018
Tomohon (wartasulut)— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Ranperda tentang perubahan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dan pembentukan kembali Ranperda pengelolaan barang milik daerah, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman, serta ranperda perlindungan anak, yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD kota Tomohon, Jumat (7/02/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Erens Kereh AMKL.Dalam kesempatan itu pula dilakukan penandatanganan naskah penetapan peraturan tata tertib dimaksud.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja dari Pemerintah Kota Tomohon yang telah bekerja untuk masyarakat yang semakin maju dan sejahtera.
“Kami selaku Pemerintah Kota mendukung penuh terkait pembentukan produk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)Tahun 2020 dan penetapan tata tertib DPRD Kota Tomohon,” ujar Sompotan.
“Dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2020 dan peraturan tentang tata tertib DPRD kiranya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD kedepan yang semakin optimal sehingga akan membawa Kota Tomohon paling terdepan di Provinsi Sulawesi Utara” tutupnya.
Hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon termasuk para Camat dan Lurah. (sml)