Wuwung Sosialisasikan Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Taratara II dan III
TOMOHON, (wartasulut) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies disosialisasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon di Kelurahan Taratara Dua dan Taratara Tiga, Kecamatan Tomohon Barat, Senin (18/3/2019).
Dalam kegiatant tersebut, anggota DPRD Kota Tomohon, Stanly Wuwung ST yang menjadi narasumber mengatakan bahwa sosialisasi terkait Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies sangat penting, apalagi masyarakat Kota Tomohon sebagian besar memiliki hewan peliharaan.
“Penanganan maupun antisipasi terkait Rabies, sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 . Hal tersebut perlu diketahui masyarkat Kota Tomohon,” kata Wuwung.
Diketahui, sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH. Selain Wuwung, narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, John Karundeng.(erl)